BAUBAU - Polemik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau yang tidak diizinkan oleh Walikota untuk berkantor mendapatkan perhatian dari kalangan masyarakat. Sampai DPRD Kota Baubau ikut Disurati untuk membentuk Tim Pencari Fakta.
Tony Atmajaya Sang Inspirator membawakan langsung surat tersebut di Sekretariat DPRD pada hari selasa (11/07/2023).
Dalam suratnya, Toni memberikan pengaduan akibat keluarnya surat pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada tanggal 27 Juni 2023 dalam perkara antar Dr Roni Muhtar M.Pd dan Pemerintah Kota Baubau akibat perbedaan pendapat antara tim kuasa hukum Roni Muhtar dengan Walikota Baubau apakah putusan ini harus dilaksanakan (ERGA OMNES) atau tidak.
Selanjutnya PTUN Kendari pada tanggal 27 Juni 2023 mengeluarkan surat Nomor : 30/G/2023/PTUN-Kdi. memutus putusan sela dengan "MENETAPKAN" : Menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/1/2023, Tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar M.Pd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari;
Lebih lanjut pada isi surat itu menyampaikan dari putusan PTUN Kendari menjadi viral baik media sosial, media cetak, dan media elektronik yang mengakibatkan masyarakat menjadi gaduh ada yang pro dan ada yang kontra hingga berpengaruh pada pelayanan publik karena berpotensi hilangnya kepercayaan publik terhadap pemkot Baubau.
Surat pengaduan ini dibuat karena Toni Atmajaya juga merupakan bagian dari warga kota Baubau yang peduli dengan kondisi daerah.
"kami buat aduan ini karena kami peduli dengan ketertiban hukum dalam pemerintah daerah juga dengan memperhatikan fungsi sekretaris daerah bertugas membantu Walikota dalam penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, "jelasnya
Serta pengkoordinasian administrasi (pasal 9 ayat (1) peraturan Walikota Baubau nomor 38 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja sekretaris daerah dan selanjutnya di dalam ayat (2) huruf C Peraturan Walikota tersebut dinyatakan "untuk melaksanakan tugas-tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris daerah mempunyai fungsi: c. Pengkoordinasian pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/barang milik Negara.
"sehingga melalui surat ini agar kiranya ketua DPRD Kota Baubau dapat memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini dalam hal ini adalah Walikota Baubau dan kepala bagian hukum Kota baubau untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang",
Sapaan Sang Inspirator ini juga meminta kepada DPRD untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
"karena ini hal penting dan urjen, mau jadi apa daerah ini kalau dibiarkan berpolemik seperti ini. Kami meminta DPRD segera membentuk TPF mengenai apakah penetapan PTUN Kendari dapat dilaksanakan sesuai kaidah ERGA OMNES atau penetapan itu tidak dapat dilaksanakan. agar polemik ini terselesaikan, "tutupnya.