BAUBAU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Baubau 2024 tak hanya diwarnai oleh persaingan ketat antar kandidat, tetapi juga mencuatnya skandal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Kali ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang seharusnya menjadi garda depan menjaga netralitas ASN, justru terjerat dalam kontroversi. Kepala Bidang Ideologi, Ninik, tertangkap kamera melakukan pose jari yang dilarang saat perayaan karnaval, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Pose Jari Terlarang yang Menghebohkan
Perayaan karnaval di Baubau, Senin (14/10/2024) berubah menjadi ajang skandal setelah beberapa ASN, termasuk Ninik dari Kesbangpol berfoto dengan simbol jari yang dianggap memiliki muatan politik.
Terlebih saat ini pada pilkada Baubau dengan nomor urut satu dari partai merah sesuai dengan warna Pakaian Yang dikenanakan Kabid Ideologi tersebut.
Ninik terlihat mengangkat jempol dan lima jari bersama ASN lainnya, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan netralitas ASN yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Aturan tersebut dengan tegas melarang ASN berpose dengan simbol-simbol jari yang bisa dikaitkan dengan dukungan politik, termasuk mengangkat jempol, telunjuk, atau jari-jari lainnya yang mencerminkan angka tertentu. ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon kepala daerah atau memberikan dukungan terbuka di media sosial.
Kesbangpol, dari Pengawas Jadi Tersangka?
Kesbangpol yang seharusnya berperan aktif memberikan pendidikan politik dan menjaga independensi ASN kini justru berada di tengah sorotan tajam. Tindakan Ninik dan rekan-rekan ASN lainnya dianggap mencederai peran penting Kesbangpol dalam menjaga netralitas aparatur negara. Dalam situasi Pilkada yang semakin memanas, pelanggaran ini memperparah ketegangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Baubau.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Bawaslu Baubau Bertindak Tegas
Masyarakat Baubau kini menunggu langkah tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti insiden ini. Bawaslu diharapkan segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan. Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar aturan netralitas terancam hukuman berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pelanggaran ini juga bisa berakibat pada sanksi moral dan disiplin yang akan mencoreng reputasi ASN di mata publik. Jika tindakan tegas tidak diambil, skandal ini berpotensi memperburuk citra ASN sebagai pilar netral dalam proses demokrasi.
Dampak Besar pada Pilkada Baubau
Skandal ini tak hanya mengguncang kalangan birokrat, tetapi juga akan memicu reaksi keras dari masyarakat luas. Di media sosial, tentunya para netizen banyak yang akan mengecam tindakan ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis, menganggapnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap aparatur negara. Tak sedikit yang menyerukan agar ASN tersebut dijatuhi sanksi yang tegas, agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Jika pelanggaran ini tidak ditangani dengan serius, bukan tidak mungkin Pilkada Baubau akan dicap sebagai ajang politik kotor yang tidak lagi mengedepankan keadilan dan transparansi. Sementara itu, masyarakat kini semakin waspada dan mendesak Bawaslu untuk menjalankan tugasnya tanpa kompromi.
Kesbangpol di Persimpangan: Netralitas atau Kehancuran?
Dengan keterlibatan ASN Kesbangpol dalam pelanggaran ini, lembaga tersebut kini berada di persimpangan. Apakah mereka akan mengambil langkah untuk memulihkan citra dan menegakkan netralitas, atau justru terjebak dalam bayang-bayang politik praktis? Skandal ini menjadi ujian besar bagi Kesbangpol dan ASN Baubau dalam mempertahankan integritas demokrasi.
Akhir cerita Pilkada Baubau 2024 kini bergantung pada tindakan tegas Bawaslu dan pemilih yang semakin cerdas, namun satu hal pasti: netralitas ASN adalah pilar penting yang harus dijaga untuk melindungi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Media ini berusaha menghubungi bidang yang dimaksud untuk meminta klarifikasi namun Sampai berita ini diterbitkan, Kabid Ideologi belum memberikan tanggapannya.